Welcome To My Imajination

Selamat Datang di Dunia 3Dimensi
Terima Kasih Sudah Berkunjung Saya berharap Blog ini bisa tampil lebih baik lagi tentunya harapan itu merupakan harapan kita semua.. karna itu saya butuh Masukan, Kritikan dan Saran dari teman-teman semua untuk memaksimalkan isi blog ini, sekali lagi Selamat Berkunjung semoga blog ini bermanfaat bagi anda...
@ Creat: By Abank.

Kamis, 13 September 2012

Standar-Standar Perancangan Kota

GARASI



Standar – standar dalam perancangan kota yaitu:
§ Wilayah / lahan
§ Jumlah penduduk
§ Sarana dan prasarana penunjang kota, seperti; jaringan utilitas
§ Struktur pemerintahan
Unsur ruang suatu kota atau wilayah yang pada hakekatnya mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi primer dan fungsi sekunder. Fungsi primer akan berkaitan pada kepentingan sebagai simpul jasa distribusi, seperti : pusat transportasi regional, pusat perdagangan regional / nasional dan sebagainya, sedangkan ruang penunjang berupa sarana dan prasarana pendukung seperti : pusat pendidikan dengan jangkauan regional / nasional dan pusat-pusat lainnya yang jangkauan regional / nasional. Fungsi sekunder akan berkaitan pada keperluan penghunian beserta keperluan ikutannya, seperti : lingkungan penghunian penduduk, pusat perdagangan lokal, ruang untuk prasarana angkutan lokal, sedangkan unsur ruang penunjang juga berupa sarana dan prasarana, seperti : prasarana lingkungan perumahan ( air minum, jaringan listrik, telepon, jalan lokal, saluran air hujan, saluran air limbah ), perumahan.
Secara fisik lingkungan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman pada suatu kawasan perkotaan ( pedesaan ) yang memenuhi standar perumahan dan permukiman akan menghasilkan suatu produk yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat baik penghuni perkotaan maupun warga lainnya dalam bentuk situasi dan kinerja perkotaan yang memberikan suasana serba mudah dan teratur untuk menjangkau setiap kegiatan masyarakat akan harapan sebuah wilayah kota, atau kawasan hunian yang diidamkan.
Hal itu tentu saja akan banyak ditunjang oleh bagaimana kehidupan di wilayah tersebut maupun memberikan kemudahan mulai dari bidang sosial ekonomi, sosial budaya sampai ke penciptaan lingkungan fisik kawasan tersebut.
Adapun standar perumahan dan permukiman dalam skala wilayah kabupaten / kota, kecamatan dan desa dapat diaplikasikan sebagai berikut, bahwa luas fisik wilayah pengembangan kota atau wilayah yang lebih luas lagi (kabupaten, propinsi) sangatlah sukar ditentukan dan sangat tergantung dari kondisi geologis wilayah tersebut disamping jumlah penduduknya. Kota tertentu yang alamnya berbukit-bukit dan banyak lembah-lembah yang curam akan memberikan kepadatan penduduk yang rendah sehingga relatif luas wilayah pengembangannya akan besar. Dengan demikian kawasan permukiman dalam suatu wilayah tertentu dapat didekati dengan menghitung atau menjumlahkan kawasan permukiman pada unit-unit administrasi ( desa / kelurahan ) dalam pengolahannya. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut : perhitungan luas kota bila kondisi tanahnya cukup datar dan struktur administrasi pemerintahannyapun seperti di bawah ini:
1 RT ( banjar ) : Terdiri dari 250 enduduk.
1 RW ( beberapa banjar ) : 10 RT
1 Lingkungan ( kelurahan, desa ) : 12 RW
1 Kecamatan : 4 Lingkungan
1 Wilayah : 4 Kecamatan
1 Kota : 4 Wilayah
1 RT terdiri dari 250 penduduk atau kurang lebih 40 umpi. Bila tiap umpi dianggap rata-rata mendapat kapling 150 m2maka :
1 RT = 40 umpi
= 40 x 150 m2 = 6000 m2
Jumlah luas kapling rumah = 50 % luas areal permikiman di RT.
Jadi luas areal permukiman tingkat RT = 2 x 6000 = 12.000 m= 1,2 Ha
Catatan : sebenarnya luas areal kapling bisa mencapai 70 % terhadap luas area permukiman tingkat RT, untuk perhitungan ini diambil saja angka rata-rata 50 % untuk RT, RW, lingkungan, kecamatan dan wilayah yang dalam kenyataannya berbeda-beda.
1 RW = 10 RT = 12 Ha
1 lingkungan = 12 RW = 144 Ha
1 kecamatan = 4 lingkungan = 576 Ha
1 wilayah = 4 kecamatan = 2.304 Ha
1 kota = 4 wilayah = 9.216 Ha
ini adalah luas areal permukiman tingkat kota / wilayah tertentu.
Luas area permukiman tingkat kota / wilayah = 40 % dari luas kota / wilayah keseluruhan.
Jadi luas kota / wilayah = 100 / 40 x 9.216 Ha
= 23.040 Ha
Kota atau wilayah ini sesuai dengan ketentuan di atas dimana 1 RT = 250 penduduk akan dihuni oleh 1.920. 000 penduduk.
Jadi kepadatan rata-rata = jumlah penduduk / luas seluruh kota = 1.920.000 / 23.040 = 83 orang / Ha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar